Standar Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional

- 23 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi-Tenaga medis
Ilustrasi-Tenaga medis /Unsplash.com/Piron Guillaume

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

Berikut ini standar tarif kapitasi ditetapkan pemerintah:

Baca Juga: Tabrakan Maut Truk Fuso Vs Pick Up di Buteng: 3 Orang Tewas di Tempat, 1 Kritis

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: 47 Karung Berisi Jenazah Manusia Ditemukan di Klub Malam Pasca Penangkapan Anggota Kartel Narkoba

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x