DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa

- 21 Januari 2023, 21:10 WIB
Aparat desa se-Indonesia mengabadikan momen bersama legislator senayan.
Aparat desa se-Indonesia mengabadikan momen bersama legislator senayan. /Instagram.com/@fraksipartaigerindra/

KENDARI KITA-DPR RI siap dialog terbuka membahas revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia.

“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, melansir laman dpr.go.id, Sabtu, 21 Januari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Puan lebih jauh menjelaskan bahwa tindaklanjut tuntutan para perangkat desa ini harus melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian. Begitupun  setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI.

Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, prinsip ini sangat vital, mengingat implementasinya tetap berorientasi pada manfaat untuk rakyat Indonesia.

Baca Juga: Momen Seorang Pria Bertemu 'Kembaran' di Tempat yang Tak Terduga

 “Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang kita harus lihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi teman-teman Kades. Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Sebelumnya, para perangkat desa se-Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Uji Publik Pemilu 2024, KPU Sultra: Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Tak Berubah

Aspirasi yang lahir dari aksi unjuk rasa ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x