"Yang jadi permasalahan hari ini adalah apa yang mejadi Perda APBD yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPRD dirubah secara sepihak oleh Pemkot Kendari dibawah komando Pj Wali Kota Kendari, yang biasa di sebut Perkada, dan nilainya sangat fantastis," ucapnya.
Baca Juga: Bahaya Dibalik Kebiasaan Meniup Makanan Saat Panas, dr. Zaidul Akbar Ingatkan Hal Ini
"Di sini, KPK harus hadir, karena setiap tahun melakukan sosialisasi pencegahan tapi masih dilakukan pelanggaran, apalagi pergeseran program yang dibuat bukan yang sifatnya urgent," jelas Binggo.
AMIN berharap KPK dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Kendari untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.***