Kementerian Kominfo Setujui Kasus Judi Online sebagai TPPU

- 25 Mei 2024, 10:44 WIB
Ilustrasi Judi Online: Kementerian Kominfo Setujui Kasus Judi Online sebagai TPPU
Ilustrasi Judi Online: Kementerian Kominfo Setujui Kasus Judi Online sebagai TPPU /Dok. Pexels/@AidanHowe

KENDARI KITA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui wacana kasus judi online masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai TPPU, penanganan kasus judi online akan melibatkan perampasan aset dan penindakan hukum terhadap pelaku serta perantaranya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan, penanganan judi online diharapkan dapat lebih maksimal dengan diterapkannya wacana tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Stagnan Setelah Mengalami Penurunan Signifikan Dua Hari Berturut-turut

"Kita berharap kemungkinan tersebut bisa juga dibahas oleh satgas judi online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi," kata Usman Kansong, Jumat, 25 Mei 2024.

Namun, menerapkan TPPU untuk menjerat para pelaku judi online di Indonesia yang beroperasi di luar negeri tidaklah mudah.

Negara-negara tetangga Indonesia, seperti Filipina, menganggap judi sebagai aktivitas legal.

Baca Juga: Sudirman Resmikan Kendari Bonsai Exhibition 2, Dorong Pemberdayaan Seni Bonsai di Sultra

Usman Kansong mengakui bahwa perlu kerja ekstra dan kerjasama komprehensif dengan pihak luar untuk mengatasi hambatan ini.

"Perlu kerja-kerja ekstra tapi bukan berati tidak bisa. Perlu dialog dan kerjasama lebih komfrehensif dengan pihajk-pihak luar," ungkapnya.

Meskipun demikian, dia yakin bahwa kerjasama dengan negara-negara tetangga dapat membuahkan hasil, mengingat contoh penindakan kejahatan perdagangan orang yang telah berhasil dilakukan bersama.

Baca Juga: Bawaslu Konawe Berharap Media Jadi Mitra Strategis Mengawal Pilkada

"Akan tetapi saya yakin bisa, karena sudah ada contoh dalam penindakan kejahatan perdagangan orang kita bisa bekjerjasam dengan negara-negera tertangga. Bahkan sampai ada penandatanganan komitmen bersama soal ini. Judi online juga bisa diarahkan kesana," lanjutnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga setuju bahwa aktivitas judi online harus dimasukkan dalam kategori kejahatan dan TPPU.

Menurutnya, Langkah ini akan mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.

Baca Juga: Akademisi Apresiasi Polri atas Suksesnya Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Seentara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sebelumnya juga menyatakan hal serupa.

Dia menekankan bahwa perbedaan regulasi antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi menjadi tantangan.

Meskipun judi di beberapa negara tetangga legal, Indonesia menghadapi darurat judi online.

Baca Juga: Hugua dan Anton Timbang Inisiasi Kerjasama Jadikan Wakatobi Pusat Industri Musik dan Film Dunia

Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp427 triliun selama periode 2023 hingga Januari-Maret 2024.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah