Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Kendari Dibekuk Polisi

- 5 Desember 2023, 22:58 WIB
Ilustrasi Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Persetubuhan Anak Dibawah Umur /LPA/Denpasar Update

KENDARI KITA - Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AMR (45) dibekuk polisi, lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya.

AMR ditangkap di kediamannya, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Selasa 5 Desember 2023.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Dibuat Geram Saat Apel HUT Korpri, Pj Bupati Konawe Tegur Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ncaman 15 tahun penjara.

"Korban diajak berhubungan badan oleh tersangka, namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya, namun korban memberontak dan memukul tersangka," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui keterangan tertulisnya.

Namu, lanjut Kapolresta Kendari, karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban, sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi. Sejak saat itu, persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin 4 Desember 2023,sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: Buser77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengunakan Sajam

"Pelapor adalah ibu korban berinisial UMR (40)," bebernya. (Ilfa) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x