Buser77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengunakan Sajam

- 3 Desember 2023, 20:28 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).

"Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menggunakan benda tajam berupa golok sisir, parang panjang dan mata busur serta kedua busurnya," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu 3 Desember 2023.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan aksi penganiayaan pada tanggal 16 dan 24 November 2023, yang mengakibatkan dua korbannya alami luka robek, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Kampanye di Sulawesi Tenggara, Ganjar Pranowo Dengarkan Curhatan Ratusan Petani

"Korban itu dianiaya menggunakan golok sisir yang membuat korban badannya robek akibat Sajam tersebut. Tersangka ini dua orang yang bernama Amang (18) dan R (17), akan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP ancaman 2,8 tahun kurungan," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada orang tua, khususnya warga Kota Kendari agar benar-benar memperhatikan anak-anaknya di usia remaja.

"Agar tidak ikut bergabung di kelompok remaja yang kerjanya selalu mencari keributan di Kota Kendari," imbau mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.

Baca Juga: Cabuli Delapan Anak Dibawah Umur, Seorang Lelaki di Konawe Diringkus Polsek Soropia

Fitrayadi juga mengungkapkan, selain dua pelaku dan benda tajam, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone milik tersangka.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x