"Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang, dan tersangka langsung melepaskan pegangannya. Setelah korban pulang, Ia langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar oleh tetangga korban," bebernya.
Kapolresta menambahkan, para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban, dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka.
"Korban NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10) dan NR (8), " tambahnya.
Kapolresta Kendari menjelaskan, saat ini penyidik masih mengembangkan apakah masih ada Korban lain, serta apa motif pelaku sampai melakukan hal tersebut.
"Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," pungkasnya. (Ilfa) ***