Cabuli Delapan Anak Dibawah Umur, Seorang Lelaki di Konawe Diringkus Polsek Soropia

- 30 November 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Sumber foto Instagram/@kabaraceh

KENDARI KITA - Asharuddin, S.Ag (54), warga Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis 30 November 2023.

Pelaku pencabulan tersebut dilaporkan pada Rabu 29 November 2023.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Seorang Siswa SMKN 5 Kendari Dikeroyok Puluhan Siswa SMKN 2 Kendari

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhamad Eka Fathurrahman mengungkapkan, aksi bejat Asharuddin mulai dilakukan pada Mei hingga November 2023.

Lebih lanjut, Kapolresta Kendari membeberkan kronologi peristiwa asusila tersebut. Awalnya, pada Sabtu 25 November 2023,salah seorang korban berinisial NS yang masih berstatus murid SD berangkat dari rumahnya menuju ke sekolahnya.

"Sesampai di sekolah, korban masuk ke kelas menyimpan tasnya dan langsung menuju kantin sekolah milik tersangka, dengan tujuan untuk belanja cemilan. Setelah membeli cemilan, tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin, di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi," ujar Kombes Pol Muhamad Eka Fathurrahman dalam rilis tertulisnya, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Pergam Indonesia Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT TNI, Disinyalir Pengguna Dokter PT KKP

Selanjutnya, kata Kapolresta Kendari, korban berusaha untuk melepaskan tangannya, namun tersangka menguatkan genggamannya dan langsung mencium pipi korban dan bagian tubuh lainnya.

"Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang, dan tersangka langsung melepaskan pegangannya. Setelah korban pulang, Ia langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar oleh tetangga korban," bebernya.

Kapolresta menambahkan, para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban, dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka.

Baca Juga: Upaya Kejati Lindungi Celine Evangelista, Tak Hadirkan Dipersidangan Hingga Kirim JPU Temui Amelia Sabara

"Korban NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10) dan NR (8), " tambahnya.

Kapolresta Kendari menjelaskan, saat ini penyidik masih mengembangkan apakah masih ada Korban lain, serta apa motif pelaku sampai melakukan hal tersebut.

"Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," pungkasnya. (Ilfa) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x