Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Penerbitan IUP Oknum ASN BPKH, Dirkrimum Polda Sultra Lakukan Penyelidikan

- 15 November 2023, 06:27 WIB
Mapolda Sulawesi Tenggara.
Mapolda Sulawesi Tenggara. /istimewa/

Oknum ASN tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial MAI (30), atas dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibat dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x