Oknum ASN tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial MAI (30), atas dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Akibat dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.***