Satu Tersangka Obstraction Of Justice Ditangkap, Istri Direktur PT KKP Diduga Terlibat

- 19 Agustus 2023, 00:40 WIB
Muh Andriansyah Husen.
Muh Andriansyah Husen. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu tersangka Obstraction of Justice, Amel alias AS, di salah satu tempat di Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2023.

Istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat turut serta terlibat menghalangi penyidikan alias Obstraction of Justice, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 junto Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, istri Andi Adriansyah itu telah menyerahkan uang sekitar Rp6 miliar kepada tersangka, agar status tersangka dugaan korupsi pertambangan yang disematkan kepada suaminya dapat dicabut, sehingga bisa bebas.

Baca Juga: Malam Ramah Tamah Hari Kemerdekaan Indonesia di Konawe, Rasa Bangga Dihaturkan untuk Paskibraka

Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen menilai, tindakan istri Direktur PT KKP itu merupakan bagian dari upaya perintangan proses penyidikan di Kejaksaan.

Olehnya itu, Direktur AMIN mendesak Kejati Sultra agar segera menetapkan istri Direktur PT KKP tersebut sebagai tersangka Obstraction of Justice.

Andi Adriansyah menambahkan, sudah seharusnya pihak Kejati Sultra juga memproses istri Direktur PT KKP. Sebab, yang bersangkutan merupakan satu kesatuan dengan Amel alias AS.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia : 160 Napi Rutan Unaaha Terima Remisi, Lima Langsung Bebas

Andriansyah Husen menegaskan, bahwa tidak hanya satu tersangka saja dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan tersebut.

Menurutnya, istri dari Dirut PT KKP seharusnya juga ikut ditersangkakan karena diduga terlibat.

"Ini jelas, AS alias Amel menerima uang dari istri AA sebesar Rp6 miliar. Artinya, istri Dirut PT KKP turut serta dalam upaya Obstraction of Justice," ujarnya.

Baca Juga: Sekda Konawe Ungkapkan Tiga Hakikat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia

Meski istri AA tidak terlibat secara langsung dalam upaya tersebut, lanjut Andriansyah Husen, akan tetapi Ia tetap saja diduga telah melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Di dalam pasal 21 UU Tipikor di jelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta Rupiah," jelasnya.

Dia juga menambahkan, sedangkan dalam dalam pasal 55 ayat 1 pada buku kesatu KUHP dikatakan, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga: Sekda Konawe Ungkapkan Tiga Hakikat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia

"Jadi menurut saya, istri AA ini diduga kuat ikut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati Sultra untuk melakukan presure,"

Seperti diketahui, AS melakukan perbuat menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka Dirut PT KKP, Andi Adriansyah alias AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.

Untuk upaya tersebut, Amel telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Andi Adriansyah, pada Juli 2023 lalu i salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hadiah di Hari Kemerdekaan Indonesia, Polres Konawe Terima Satu Unit Mobil Dalmas dari Pemkab Konawe

Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah. ***

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x