KENDARI KITA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) masih melakukan pendalaman terhadap 38 perusahaan tambang, yang diduga terindikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam tbk di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Penyidik masih mendalami peran-peran semua perusahaan ini, masih didalami sama penyidik,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan, Senin 19 Juni 2023.
Ia juga menyebutkan, saat ini tim penyidik Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 perusahaan, dari 38 perusahaan yang terindikasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pelajar SMP di Kendari Ditangkap Tim Buser77
“Kami sudah periksa 8 perusahaan, kita mintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di IUP PT. Antam,” jelasnya.
Seperti diketahui, pihak Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT KKP Andi Adriansyah, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GAS dan Manajer PT Antam berinisial HA.
Baca Juga: Olah TKP Penemuan Mayat Mahasiswa UHO, Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Dari tiga tersangka tersebut, satu diantaranya yakni Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS telah resmi ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
Kini, penyidik Kejati Sultra bakal menjadwallan ulang pemanggilan dan pemeriksaan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam. ***