Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pelajar SMP di Kendari Ditangkap Tim Buser77

- 21 Juni 2023, 23:47 WIB
Pelajar SMP di Kendari berinisial MF alias F (15) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelajar SMP di Kendari berinisial MF alias F (15) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Seorang pelajar SMP di Kota Kendari berinisial MF alias F (16) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, sekira pukul 20.00 WIH, Rabu 21 Juni 2023.

MF alias F ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial AAL (14).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, MF alias F ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian Mahasiswa UHO yang Ditemukan di Asrama Putra Bidik Misi

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi dugaan persetubuhan yang dilakukan MF alias F dan AAL.

Disebutkannya, pada tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 07.30 Wita, bertempat di Lorong Ilmian, Kelurahan Matawoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, terlapor melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AAL.

"Sehingga, orang tua anak AAL melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.

Baca Juga: Olah TKP Penemuan Mayat Mahasiswa UHO, Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Ditambahkannya, usai menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor du kediamannya, di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x