Polisi Amankan 30 Sachet Sabu dari Tangan Seorang Kurir Narkoba di Kendari

- 12 Januari 2023, 15:39 WIB
Barang bukti 30 sachet sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan seorang kurir narkoba berinisial RD di Kendari.
Barang bukti 30 sachet sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan seorang kurir narkoba berinisial RD di Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengamankan 30 sachet sabu dari tangan seorang kurir narkoba alias 'tukang tempel (tutel) berinisial RD, di jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menguraikan kronologi penangkapan kurir narkoba berinisial RD itu.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Dua Remaja di Kendari Diamankan Polisi

Hamka mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari memperoleh info dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita berhasil menangkap lelaki yang berinisial RD di dalam kamar kos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga," ungkap Hamka, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sultra: Rutan Kelas IIB Kolaka Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023

Tim Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak  30 sachet plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 22,28 gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 12 Januari 2023: Sagitarius Tak Harus Berlebihan Menganalisa Hubungan

Barang bukti yang diamankan masing-masing  sebanyak 24 sachet sabu yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening.

Barang bukti ini ditemukan di tangan kanan RD. Sedangkan enam sachet plastik lainnya ditemukan di lantai kamar.

Baca Juga: Ledakan Smelter PT GNI Berujung Petaka, PB HMI: Cabut Izinnya, Pimpinannya Harus Diadili

"Pada saat penggeledahan ditemukan pula di dalam kamar kost tersebut berupa 1 pack sachet bening kosong ukuran besar, 1 ball pipet sedotan plastik, 1 buah pembungkus rokok, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone," kata Hamka.

Bersama barang bukti sabu yang berhasil digeledah, RD kemudian langsung digiring anggota Sat Resnarkoba barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Horoskop Cinta Zodiak 12 Januari 2023: Aries Terjebak Romansa Ilusi, Virgo Susah Move On

Menurut pengakuan RD, paket sabu diterima dari lelaki  yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 50 gram, dengan modus tempel pada hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023 di tepi Jalan Lorong Yonif 725, Desa Rambu-rambu Jaya,  Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x