Drama Penangkapan Lukas Enembe, Kantor Mako Brimob Sempat Diamuk Massa

- 10 Januari 2023, 21:14 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura kini ditahan di Mako Brimob Polda Papua./Antara/
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura kini ditahan di Mako Brimob Polda Papua./Antara/ /

KENDARI KITA-Penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kota Jayapura selasa, 10 Januari 2023, diwarnai drama. Massa pendukung Gubernur Papua itu bahkan menyerang Mako Brimob karena tak terima sang Gubernur ditangkap KPK.

Dari video yang beredar, terlihat sejumlah asap putih mengepul di tengah-tengah aparat kepolisian yang terlihat berusaha mengamankan Mako.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

Situasi di Jayapura yang hari ini sempat memanas perkara penangkapan Lukas Enembe dikabarkan telah kondusif.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif. Kami menerjunkan anggota untuk mengawal penangkapan Lukas Enembe," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Musibah Kebakaran 1 Rumah Indekos di Kendari

KPK diketahui telah memantau keberadaan Gubernur Papua itu beberapa hari lalu.

"Tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu. Tadi sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman pikiran-rakyat.com, Selasa, 10 Januari 2023.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT TBP, Rijantono Lakka.

Baca Juga: Gempa Tektonik di Maluku, BMKG: Waspada Tsunami di Seram Barat, Wakatobi, hingga Kendari

Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan.

"Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka (LE)," kata Ali.

Lukas Enembe, kata Ali Fikri, telah digiring tim penyidik KPK menuju Jakarta. Namun Ali Fikri belum mengetahui Lukas Enembe akan ditahan atau tidak. Ali menegaskan, keputusan penahanan terhadap Lukas merupakan kewenangan tim penyidik KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Fokus pada Kesehatan Mental, Taurus Benahi Proyek yang Berantakan

"Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK," ujar Ali.

"Kalau pun terpenuhi tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan) karena ini proses penyidikan seperti halnya proses penahanan. Pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya tetapi sejauh ini memang masih pada proses-proses memindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," imbuh Ali.

Baca Juga: PB HMI: Pemerintah Tak Perlu Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Lukas Enembe dan Rijantono Lakka sebagai tersangka.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga: Waspada, Aksi Penipuan Catut Nama Wali Kota dan Sekda Baubau dengan Modus Bantuan Masjid

Rijantono Lakka sendiri telah ditahan selama 20 hari, sejak 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan KPK.

Editor: Mirkas

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x