Karena itu, ia meminta PT CSM membuktikan kepemilikan lahan yang diklaim seluas 475 hektar itu.
Baca Juga: Silaturahmi : DPP FPRN Temui Habib Abu Djibril Basyaiban
"Kami meminta kepada pihak CSM untuk memperlihatkan IUP 475 itu, tolong perlihatkan aslinya," kata Kadir.
Kadir kembali menegaskan bahwa perkara kepemilikan lahan itu tidak akan berhenti hanya sampai di Polda Sultra, akan tetapi masih akan berlanjut hingga keMabes Polri.
Baca Juga: Lembaga Kerja Sama Tripartit Inisiasi Program Kerja Penuntasan Persoalan Ketenagakerjaan
"Insha Allah pekan depan, persoalan ini kami akan laporkan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga ke Polhukam," kata Kadir.
Seperti diketahui, dua perusahaan tambang masing-masing yakni PT Citra Silika Malawa (CSM) versus PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), terlibat sengketa kepemilikan lahan tambang yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).***