AJP Sikapi Polemik Kepemilikan Lahan Tambang PT CSM Versus PT GAN

- 30 November 2022, 21:17 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  Aksan Jaya Putra (AJP), menyikapi soal polemik status kepemilikan lahan tambang yang melibatkan dua kubu perusahaan yakni PT Citra Silika Malawa (CSM) versus PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP), menyikapi soal polemik status kepemilikan lahan tambang yang melibatkan dua kubu perusahaan yakni PT Citra Silika Malawa (CSM) versus PT Golden Anugrah Nusantara (GAN). /Istimewa/

KENDARI KITA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  Aksan Jaya Putra (AJP), menyikapi soal polemik status kepemilikan lahan tambang yang melibatkan dua kubu perusahaan yakni PT Citra Silika Malawa (CSM) versus PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Kedua perusahaan ini diketahui beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Baca Juga: Rusda Mahmud Gandeng Pemerintah Inisiasi Program Penyaluran Paket Konversi BBM ke BBG Untuk Nelayan

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, kedua pihak harus bersama mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, serta diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

"Putusannya kan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), harusnya PT CSM  bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara," kata Aksan Jaya Putra, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Bagian Tubuh Bocah Laki-laki Dalam Perut Buaya Sepanjang 12 Kaki

Lanjut Aksan, dengan adanya putusan itu, maka sudah seharusnya PT GAN segera mengamankan aset atau lokasi miliknya agar tidak ada aktivitas lain diluar kewenangan perusahaannya.

AJP kemudian mengimbau agar kuasa hukum PT GAN segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar dilakukan revisi atau pencabutan nama PT. CSM di Minerba One Data Indonesia (Modi) maupun Minerba One Map Indonesi (Momi), agar tidak terjadi aktifitas  tumpang tindih yang memicu konflik.

Baca Juga: Tim SAR Temukan 2 Jenazah Kru Helikopter Milik Polri yang Jatuh di Perairan Babel

Sedangkan PT. CSM, menurut Aksan, juga harus bisa melihat fakta bahwa putusan inkracht tersebut menunjukkan bahwa PT. GAN sudah memenangkan 'wilayah teritorial'nya. Hanya saja kata Aksan, secara adminstrasi, yang terdaftar di Minerba belum berubah.

"Saran saya agar PT. Golden segera melakukan upaya ke Minerba agar nama PT. Citra Silika Malawa ini di pending atau di hold peta luasannya. Sehingga nantinya, bisa disinkronisasi dari koordinat mana saja area yang masuk ke Golden," ujarnya.

Baca Juga: BPVP Kendari dan IAD Sultra Kolaborasi Program Pelatihan Operator Jahit Muda

"Saya juga berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. Artinya, pihak PT Golden sudah dinyatakan menang dan mereka juga berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya. Begitu juga PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas  di lokasi tersebut," imbuhnya.

AJP menilai, ketika menyentuh ranah eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum, sehingga putusan dari mahkamah agung ini benar benar-benar dipatuhi.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x