Tugas Liputan Berujung Penetapan Tersangka, Kinerja Polsek Wangiwangi Selatan Disoroti

- 15 Oktober 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. /Pixabay.com/Ichigo/

Baca Juga: Mayat Pria di Kendari Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Diduga Korban Penganiayaan

6.    Memecat Penyidik Polsek Wangi-wangi Selatan atas nama AIPDA ABIDIN SH, BRIPTU LA ODE FIRMAN dan BRIPTU ADI SEPTO PRATAMA dari anggota Polisi karena tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam penyidikan.

7.    Meminta kepada Kompolnas dan Komisi III mengkaji ulang penerapan Restorative Justice oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

8.    Meminta Dewan Pers untuk mengkaji ulang Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 yang ditandatangi pada tanggal 9 Februari 2017 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, sebagaimana ditandagani Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Drs M. Tito Karnavian, M.A,Ph.D, sebab aparat kepolisian tidak lagi memahami MoU  yang pernah dibuat.

Baca Juga: Pejabat Administrasi dan Fungsional Kanwil Kemenkumham Sultra Dilantik Hari ini

9.    Meminta Organisasi PWI, AJI, IJTI dan Organisasi Profesi Wartawan Indonesia lainnya untuk menghentikan cara-cara aparat kepolisian membungkam wartawan dalam menyampaikan informasi ke publik.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x