Selanjutnya, di hari yang sama hari paket dimaksud tiba di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kendari pada malam hari.
Kemudian dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi, dan kedapatan paket berisi kain dan juga satu bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Nekat Buat Konten Video di Jalan Raya, Pemuda di Tangerang Tewas Terlindas Truk Tangki
"Selanjutnya dibentuk tim gabungan dengan personil dari unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personil dari Satuan Narkoba Polresta Kendari, untuk melakukan control delivery," ungkapnya.
Pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, tim gabungan mengawal paket yang dikirimkan dari Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu ke kantor cabang perusahaan di Wua Wua, dan sampai pada pukul 09.30 Wita.
Sekitar pukul 10.30 Wita terdapat seorang pemuda yang datang dan menanyakan nomor resi paket tersebut, setelah serah terima barang dari pihak ekspedisi kepada penerima, tim gabungan langsung mengamankan pemuda tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman.
Baca Juga: Dinilai Lecehkan Martabat Tokoh Golkar, AMPG Sultra Kecam Pernyataan Haris Pertama
"Selanjutnya pelaku DMS berikut barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kota Kendari," pungkasnya.***