"Menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut BOS yang ditempelkan di sekitar Puuwatu," tambahnya.
AKP Hamka menjelaskan, bahwa AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya
AR dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.***