Cerita AR, Pria asal Kendari yang Nekat Edarkan Sabu untuk Modal Pernikahannya

- 26 Juli 2022, 15:38 WIB
Seorang pria di Kendari berinisial AR nekat edarkan sabu untuk modal pernikahannya.
Seorang pria di Kendari berinisial AR nekat edarkan sabu untuk modal pernikahannya. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Alasan terdesak untuk modal menikahi kekasihnya, seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (28) nekat mengedarkan sabu.

Hal itu diungkapkan AR kepada aparat kepolisian usai ditangkap tim Resnarkoba Polresta Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AR, dia mengaku nekat jadi pengedar sabu karena terdesak butuh modal biaya untuk menikah.

Baca Juga: Menunggak Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp3,2 Miliar, Kejati Sultra Segera Panggil PDAM Kendari

"Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk pernikahannya," kata Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Lebih lanjut, AKP Hamka menyebutkan, pihaknya menangkap pelaku di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Rabu 20 Juli 2022.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak mengambil paket sabu. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 20,24 gram," ujar Hamka, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Terkuak! Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Ada Luka Bekas Jeratan Tali di Leher

Ditambahkannya, AR mengaku diperintah oleh seorang bandar yang Ia sebut BOS untuk mengambil paket sabu itu, lalu diantarkan ke pembeli yang ada di Puuwatu.

"Menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut BOS yang ditempelkan di sekitar Puuwatu," tambahnya.

AKP Hamka menjelaskan, bahwa AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya

AR dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah