Lebih lanjut, Ia menjelaskan, melalui klarifikasi tersebut, pihaknya akan mencari tahu terkait hambatan dan kendala PDAM sehingga tidak membayarkan kewajibannya.
"Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karenah itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM," jelasnya.
Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial tersebut merupakan kerugian bagi negara, sehingga harus segera dibayarkan.
Baca Juga: Dilaporkan Mahasiswinya Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Prof B Bungkam
"Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM," tambahnya.
Herlina Rauf menerangkan, selain PDAM, terdapat juga tunggakan biaya jaminan sosial ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor tambang.***