Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya

- 21 Juli 2022, 11:30 WIB
Satuan Polres Muna menangkap seorang ayah bejat yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Satuan Polres Muna menangkap seorang ayah bejat yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. /Phoyo/

“Sebelum melapor, korban juga pernah membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di Kantor Polsek Kabawo,” jelas Kasat Reskrim yang baru beberapa minggu menggantikan Iptu Astaman.

Saat ini, kata Alamsyah, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari, Penyidik Minta Keterangan Pelapor, Oknum Dosen B Segera Dipanggil

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Phoyo/tenggaranews.com)

 

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: tenggaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah