“Sebelum melapor, korban juga pernah membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di Kantor Polsek Kabawo,” jelas Kasat Reskrim yang baru beberapa minggu menggantikan Iptu Astaman.
Saat ini, kata Alamsyah, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Phoyo/tenggaranews.com)