Lebih lanjut, pelapor yang dikonfirmasi via selulernya menyebutkan, bahwa pelecehan seksual tersebut dialami korban sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama (rumah pelapor).
Adapun bentuk pelecehan yang dialami korban yakni terlapor memaksa mencium pada beberapa sisi bagian wajah pelapor (jidat pipi dan mulut).
Baca Juga: Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Rampung, Mabes Polri Segera Umumkan Hasilnya
Sementara itu, Dosen berinisial B (terlapor) yang dikonfirmasi via seluler belum mau memberikan penjelasan, dengan alasan belum mengetahui perihal perkara yang dialamatkan kepada dirinya.***