KENDARI KITA - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial B dipolisikan salah satu mahasiswinya, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Hal itu dikuatkan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam LP tersebut, pelapor menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya secara tertulis.
Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Tim Patroli Polres Jakbar Patroli di Kampung Boncos
Dari LP itu diketahui, tindakan tak bermoral itu dilakukan terduga pelaku di kediamannya, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.
Dari penjelasan pelapor pada LP tersebut, modus terlapor menjalankan aksi bejatnya itu yakni dengan meminta korban mendatangi kediamannya, untuk membawa rekapan nilai.
Baca Juga: Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Narkotika, 0,42 Gram Sabu Diamankan
Kepada awak media, pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa dirinya didampingi kerabatnya melaporkan dosennya itu ke Mapolresta Kendari, Senin 18 Juli 2022.
Lebih lanjut, pelapor yang dikonfirmasi via selulernya menyebutkan, bahwa pelecehan seksual tersebut dialami korban sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama (rumah pelapor).
Adapun bentuk pelecehan yang dialami korban yakni terlapor memaksa mencium pada beberapa sisi bagian wajah pelapor (jidat pipi dan mulut).
Baca Juga: Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Rampung, Mabes Polri Segera Umumkan Hasilnya
Sementara itu, Dosen berinisial B (terlapor) yang dikonfirmasi via seluler belum mau memberikan penjelasan, dengan alasan belum mengetahui perihal perkara yang dialamatkan kepada dirinya.***