Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Narkotika, 0,42 Gram Sabu Diamankan

- 16 Juli 2022, 21:26 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Polres Konawe dari tangan terduga pengedar sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Polres Konawe dari tangan terduga pengedar sabu. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Baru delapan bulan bebas, residivis kasus Narkotika asal Konawe bernama Ansar alias Pong Pong (27) kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Tim Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan Ansar di daerah Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaaha, sekira pukul 22.30 Wita, Jumat 15 Juli 2022.

Saat ditangkap, Ansar kedapatan menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Baca Juga: Soal CCTV yang Diganti Pasca Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Begini Penjelasan Polisi

"Penangkapannya di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Sabtu 16 Juli 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, perihal seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran barang terlaran tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," ujarnya.

Baca Juga: Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Rampung, Mabes Polri Segera Umumkan Hasilnya

Lebih lanjut, Ia mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan tindak lanjut melalui penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x