"Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polresta Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk MD kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," ungkap Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Jadwal TV Pada Jumat 1 Juli 2022 di TV One : Ada Khazanah Islam, Spektakuler dan Kabar Pasar Sore
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama membenarkan bahwa lelaki berinisial MD merupakan mantan narapidana di Lapas Kendari
"Iya, kalau laki-laki inisial MD benar ada yang baru bebas pada tahun 2020," kata Abdul
Samad Dama. ***
Laporan : Erik Lerihardika