Dugaan Ilegal Mining di Wilayah IUP PT Antam, JPIP Desak APH Periksa Pimpinan KSO Basman

- 1 Juli 2022, 11:15 WIB
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman.
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman, atas dugaan ilegal mining di wilayah IUP PT Antam.

Apalagi, DPRD Kabupaten Konut telah merekomendasikan agar aktivitas KSO Basman di wilayah IUP PT Antam dihentikan.

Pasalnya, aktivitas ilegal KSO Basman itu dinilai telah menimbulkan banyak kerugian negara dan menciptakan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat lingkar tambang.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

JPIP menyambut baik dan mendukung penuh langkah pihak DPRD Konut.

Presidium JPIP, Habrianto mengatakan, langkah DPRD Konut dalam menghentikan kegiatan KSO Basman merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.

"Momentum ini merupakan angin segar bagi masyarakat lingkar tambang. Karena ditengah carut marutnya aktifitas KSO Basman ini, DPRD Konut mampu mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kita juga berharap agar KSO Basman lebih kooperatif dan tidak membuat gerakan-gerakan tambahan lagi," ucapnya, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Aktivitas Pertambangan KSO Basman Tak Tersentuh APH, Komplit Adukan Polda Sultra Kepada Kompolnas

Lebih lanjut, Habri menegaskan, selain rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan KSO Basman, pihaknya juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan sanksi pidana terhadap pimpinan KSO Basman, karena telah terbukti melakukan illegal mining.

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Konut itu merupakan langkah awal dalam menguak illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman. Jadi, penghentian aktifitas pertambangan tidak menghapuskan proses hukum pelaku tindak pidana. tentunya harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan dari kegiatan tersebut," tegas Habri.

Untuk itu, pihaknya berharap APH segera mengambil langkah tegas dalam hal ini memeriksa pimpinan KSO Basman yang dinilai telah melabrak aturan.

Baca Juga: Dinilai Kebal Hukum Atas Dugaan Ilegal Mining, KSO Basman Dilapor ke Kejagung RI

"Kegiatan KSO Basman telah terbukti melanggar UU nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi sudah seyogyanya APH segera melakukan penindakan terhadap pimpinan dari KSO Basman," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan.

"Insya Allah, minggu ini kami akan kembali ke Kejagung RI untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kami juga akan mendesak Kejagung RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x