Dugaan Ilegal Mining di Wilayah IUP PT Antam, JPIP Desak APH Periksa Pimpinan KSO Basman

- 1 Juli 2022, 11:15 WIB
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman.
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman. /Mirkas/kendarikita.com

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Konut itu merupakan langkah awal dalam menguak illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman. Jadi, penghentian aktifitas pertambangan tidak menghapuskan proses hukum pelaku tindak pidana. tentunya harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan dari kegiatan tersebut," tegas Habri.

Untuk itu, pihaknya berharap APH segera mengambil langkah tegas dalam hal ini memeriksa pimpinan KSO Basman yang dinilai telah melabrak aturan.

Baca Juga: Dinilai Kebal Hukum Atas Dugaan Ilegal Mining, KSO Basman Dilapor ke Kejagung RI

"Kegiatan KSO Basman telah terbukti melanggar UU nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi sudah seyogyanya APH segera melakukan penindakan terhadap pimpinan dari KSO Basman," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan.

"Insya Allah, minggu ini kami akan kembali ke Kejagung RI untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kami juga akan mendesak Kejagung RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x