Tim Gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra Gagalkan Peredaran 7,70 Gram Daun Ganja

- 8 Juni 2022, 16:35 WIB
Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra gagalkan peredaran gelap daun ganja adal Sulsel.
Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra gagalkan peredaran gelap daun ganja adal Sulsel. /Erik/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering (Marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Palangkaraya adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kendari.

"Paket yang di kirim tersebut kami diberitahukan sebagai koil, yang dicurigai berisikan narkotika," ucap Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: IMI Kolaka Bakal Gelar Kejuaraan Daerah dan Ona Cup Open, Persiapan Capai 85 Persen

Lebih lanjut, Ia menambahkan, setelah paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari pihaknya melakukan pemeriksaan dan didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana.

Usai mengetahui isi barang kiriman tersebut, lanjutnya, dibentuklah tim gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan penindakan.

Pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wita, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut.

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa pengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x