Olehnya itu, IPMA menduga ada main mata antara Kejati Sultra dan pihak Syahbandar Lapuko, karena selama laporan mereka masuk, beberapa waktu lalu kegiatan kembali berjalan. Bahkan seolah buru target untuk mempercepat proses pemuatan.
"Kami duga kegiatan di sana justru dilegitimasi oleh Kejati. Kok laporan sedang bergulir baru kegiatan berjalan di sana, sampai ini hari sudah dua kapal yang masuk. Ini aneh, kredibilitas Kejati dimana," tegas Erik dengan wajah keheranan.
Baca Juga: IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi
IPMA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kejati Sultra dan mengambil alih laporan yang telah sampaikan ke Kejati Sultra
"Kami desak Kejagung RI segera evaluasi Kejati Sultra kemudian mengambil alih penanganan laporan kami yang ada di Kejati" tutupnya.***