Laporan Dugaan Pungli KUPP Kelas III Lapuko Mandek di Meja Penyidik, Kejagung Didesak Evaluasi Kejati Sultra

- 1 Juni 2022, 08:10 WIB
Presidium IPMA, Erik Santo
Presidium IPMA, Erik Santo /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Laporan Dugaan Pungli dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko di pelabuhan milik PT Triple Eight Energy terkesan mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Sultra.

Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) telah melaporkan hal tersebut dan telah berjalan selama kurang lebih empat bulan, namun progresnya hingga saat ini tak ada kabarnya, sehingga diduga mandek di meja penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga: Truck Bermuatan Ore Nikel Milik PT ST Nickel Terguling di Jalan Madusila, Kota Kendari

Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan, dalam laporannya kepada Kejati Sultra, pihaknya telah membeberkan terkait dugaan Pungli yang terjadi di pelabuhan PT Triple Eight Energy.

"Kita sudah laporkan dugaan pungli dan KKN itu di Kejati, tapi belum juga ada tindakan hukum di sana" kata Erik, Rabu 1 Juni 2022.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan, bahwa setiap kalu pihaknya mempertanyakan mengenai laporannya, pihak Kejati hanya menyampaikan bahwa sedang dalam proses. Anehnya, lembaga penegak hukum itu justru tidak memberikan informasi valid, sehingga terkesan sengaja ditutup-tutupi.

Baca Juga: Lindungi Sang Ibu dari Aksi Penganiayaan, Bocah Enam Tahun di Baubau Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

"Kita sudah sering konfirmasi tapi jawabannya begitu terus, padahal di sana itu pelanggarannya jelas, masa sejauh ini hanya proses proses terus, kan aneh jadinya terkesan sengaja ditutupi, " ungkap Eri Santo.

Olehnya itu, IPMA menduga ada main mata antara Kejati Sultra dan pihak Syahbandar Lapuko, karena selama laporan mereka masuk, beberapa waktu lalu kegiatan kembali berjalan. Bahkan seolah buru target untuk mempercepat proses pemuatan.

"Kami duga kegiatan di sana justru dilegitimasi oleh Kejati. Kok laporan sedang bergulir baru kegiatan berjalan di sana, sampai ini hari sudah dua kapal yang masuk. Ini aneh, kredibilitas Kejati dimana," tegas Erik dengan wajah keheranan.

Baca Juga: IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi

IPMA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kejati Sultra dan mengambil alih laporan yang telah sampaikan ke Kejati Sultra

"Kami desak Kejagung RI segera evaluasi Kejati Sultra kemudian mengambil alih penanganan laporan kami yang ada di Kejati" tutupnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x