“Motif pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa di Mapolsek Wolio Baubau guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga BBM Naik, KNPI Wakatobi Menduga Terjadi Kongkalikong Pemda dan Pihak Terkait
Akibat perbuatan tak terpuji itu, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman," tutupnya. ***