Imran juga mengaku bahwa sudah mengkonfirmasi langsung ke pihak PT Sriwijaya Raya melalui salah satu pimpinannya yakni Rahman.
Baca Juga: Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam
Alhasil, pihak PT Sriwijaya Raya mengakui adanya pemalsuan dokumen yang salah satunya adalah draft survei atas nama PT Cinta Jaya yang menjadi dasar beredarnya invoice tagihan kepada sejumlah kontraktor mining.
Imran membeberkan, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Bagaimana tidak, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT Sriwijaya Raya, BUP yang digunakan atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei PT Cinta Jaya sedangkan invoice PT Sriwijaya Raya.
Parahnya lagi, setelah ditelusuri terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa di wilayah konsesi PT Cinta Jaya, ternyata hal itu tak ada alias diduga fiktif.
Sehingga, dalam aktivitas PT Sriwijaya Raya yang merugikan PT Cinta Jaya itu disinyalir turut serta pihak surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe.
"Kami meminta agar aparat kepolisian bisa mengungkap dugaan kongkalikong PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum Syahbandar Molawe yang telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya," tegasnya.
Di tempat yang sama, Nastum SH yang juga merupakan tim kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang telah dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya.