Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

- 25 April 2022, 12:12 WIB
Tim Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran SH (kiri) dan Nastum SH (kanan).
Tim Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran SH (kiri) dan Nastum SH (kanan). /Ikas/kendarikita.com./

Baca Juga: Polemik Penolakan Tambang di Konkep, Sudirman : Masyarakat Berhak Menikmati Hasil Kemerdekaan

"Dan itu sudah diakui oleh pihak PT Sriwijaya Raya (Rahman, red). Ada kok rekaman pengakuan pak Rahman," ucap Nastum.

Ditanya soal dasar pelaporan tersebut, Ia menjelaskan, bahwa BUP atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei yang mengatasnamakan PT Cinta Jaya dan invoice penagihan dari PT Sriwijaya Raya terhadap sejumlah kontraktor atas dalih penggunaan fasilitas (jetty) yang diklaim milik PT Sriwijaya Raya merupakan bukti kuat yang mendasari laporan tersebut.

"Di sini sangat jelas bentuk dugaan konspirasi jahat yang dilakukan pihak PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe. Masa sih, sejak 2019 hingga saat ini pihak Syahbandar Molawe dan surveyor tak mengetahui terkait status jetty itu. Kan tidak masuk akal," pungkas Nastum. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x