Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalan Saranani Ditangkap Polisi, Empat Diantaranya Anak di Bawah Umur

- 19 Maret 2022, 12:09 WIB
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari. /Mirkas/Kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 02.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, dari tiga pelaku yang diamankan, empat diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Simak Jadwal TV di ANTV, Sabtu 19 Maret 2022 Ada Drama India Sufiyana, Gopi dan Balikan Vadhu

Sebumnya, lanjut Kompol Jupen Simanjuntak, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial RS (14) dan UA (16).

Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya.

"Ketiga remaja yang kami tangkap, dua diantaranya masih anak dibawah umur inisial RI (16) dan IK (17). Dan satunya lagi berinisial AG (21)," ujar Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga: 10 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1, 17 Maret 2022: Persib Bandung Masih Mengejar Bali United

Diungkapkannya, dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar setiap pengendara yang mereka temukan di jalan, lalu dibusur bahkan dihadang dan dianiaya.

"Masih terdapat dua pelaku yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Jumlah pelaku yang telah telah berhasil diamankan dari komplotan tersebut terdapat lima orang," bebernya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka itu berupa satu buah badik gagang kayu, yang digunakan menikam korban dengan panjang 30 cm. 

Baca Juga: Tertipu dan Merugi Rp9,15 Miliar, Puluhan Investor Tambak Udang Polisikan Direktur PT Baba Rafi

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian, saat itu kakak korban mendapat informasi dari adiknya yang terkena busur di kaki saat mengendarai motor di jalan tersebut. Kemudian kakak korban mendatangi lokasi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban.

"Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam hingga robek di kepala, punggung dan pinggang. Akibatnya, korban yang kemudian melaporkan kepolisian," bebernya.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x