Lakukan Penikaman di Acara Lulo, Warga Konawe Kepulauan ini Diringkus Polisi

- 17 Maret 2022, 13:05 WIB
Warga Konawe Kepulauan (Konkep), BS ditangkap polisi usai menikam diacara lulo.
Warga Konawe Kepulauan (Konkep), BS ditangkap polisi usai menikam diacara lulo. /Mirkas/Kendarikita.com

Dari pengakuan pelaku, Ia sakit hati karena sepupunya dikeroyok massa saat di acara lulo tersebut.

Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret 2022 di ANTV, Ada Jodoh Wasiat Bapak 2 dan Sufiyana

Badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x