Dari pengakuan pelaku, Ia sakit hati karena sepupunya dikeroyok massa saat di acara lulo tersebut.
Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik.
Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret 2022 di ANTV, Ada Jodoh Wasiat Bapak 2 dan Sufiyana
Badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.