Pelaku Pembunuhan di Kamar Indekos Sawah Besar Terungkap, Motifnya Sakit Hati

- 5 Maret 2022, 18:50 WIB
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom /pmjnews.com

 

KENDARI KITA - Polisi berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial AW (20) di dalam kamar kos atau indekos di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban. Pertemanan keduanya sudah terjalin dua tahun.

Adapun motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati, karena perasaan suka pelaku terhadap korban tak mendapatkan respon balik.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Terbaru Band Govinda Berjudul 'Satu Frekuensi'

Pembunuhan tersebut diawali dengan pertengkaran, karena korban tak bisa membalas perasaan suka pelaku.

Dilansir Kendarikita.com dari laman pmjnews.com, pelaku diketahui berinisial A (22).

"Jadi motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini teman dekat, kenalan sudah sekitar dua tahun," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Sabtu 5 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Singkat Terbentuknya Persib Bandung yang Kini Memasuki Usia 89 Tahun

Maulana menjelaskan, pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban. Namun, saat Ia mencoba mengutarakan perasaannya tersebut justru tidak mendapatkan respon dari korban.

"Jadi, saat pelaku menjemput korban, seperti biasa diajak masuk atau bertamu di rumah korban. Di situ terjadi cekcok atau si pelaku menanyakan status hubungannya tapi korban masing ingat dengan mantannya," sambungnya.

Berawal dari cekcok hingga tak ada respon baik dari korban atas perasaan atau status hubungan yang lebih jelas, pelaku kemudian kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Kuning yang Enak dan Menggugah Selera

"Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan," jelasnya.

Lanjut Maulana, pihaknya belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini.

Dari hasil olah TKP, menunjukkan aksi ini murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Adapun terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.***

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah