Polisi Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Upal di Konawe, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

- 23 Februari 2022, 21:01 WIB
Polres Konawe bekuk tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa 22 Februari 2022.
Polres Konawe bekuk tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa 22 Februari 2022. /Polres Konawe/kendarikita.com/

Moch Jacub N Kamaru menambahkan, penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang merupakan anak dibawah umur.

"Keduanya  mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka HS ," jelasnya.

Baca Juga: Sukses di Layangan Putus, Reza Rahadian dan Anya Geraldine Kembali Dipertemukan di Film Garis Waktu

Saat diinterogasi, HS mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp15 juta di Kabupaten Konawe.

"HS dan dua pelaku serta barang bukti telah berada di Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x