Ponakan ASR Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

5 Juni 2023, 23:08 WIB
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA -  Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah (AA) yang juga merupakan ponakan Andi Sumangerukka (ASR)  ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ponakan ASR itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain resmi ditetapkan tersangka, Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di rumah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Baca Juga: Breaking News : Rumah Direktur PT KKP Digeledah Kejati Sultra

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrian Jaya membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap Direktur PT KKP itu.

Patris Yusrian Jaya menyebutkan, selain Direktur PT KKP, Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Manajer PT Antam Sultra berinisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL," ungkapnya, Senin 5 Juni 2023 malam.

Baca Juga: Bantu Pemda Atasi Inflasi, Kadin Sultra Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kolaka Utara

Patris menjelaskan, pltiga orang petinggi perusahaan tersebut tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di wilayah IUP PT Antam.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan eksplorasi di luar dari luasan IUP PT Antam, dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

"Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Longsor di Wilayah Pegunungan China, 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler