Miliki Narkoba 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Diringkus Polisi di Konawe

31 Mei 2023, 10:47 WIB
Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asa Kabupaten Muna diringkus tim Polres Konawe. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asal Kabupaten Muna diringkus tim Polres Konawe, di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Selasa 30 Mei 2023.

Jusman ditangkap polisi atas kepemilikan Narkoba jenis Ssmpabu seberat 4,3 Kilogram.

Penangkapan terhadap Jusman berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya transaksi barang haram tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: PB HMI Warning Aparat TNI Tidak Ikut Menjual Ore Nikel Ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Polres Konawe bergerak cepat menyelidiki kebenarannnya.

Alhasil, pihak kepolisian meringkuk pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap Jusman dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Liputan Penangkapan Tahanan Jaksa yang Kabur Berujung Intimidasi, Lima Wartawan di Kendari Alami Kekerasan

"Identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Jusman, kelahiran Raha pada 19 Juli 1998," ungkapnya, Rabu 31 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kapolres Konawe menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan yakni satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, yang ditemukan di atas keranjang warna biru.

Selanjutnya, kata dia, ada juga satu bungkus rokok yang berisi tiga sachet besar dengan berat bruto total 33.50 gram, satu set alat isap bong dan satu buah korek api gas warna putih beserta sumbu.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, Konawe Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

"Kemudian, ada juga satu buah gunting, 18 sachet kosong kecil, lima sachet kosong besar, dan satu unit timbangan digital warna silver," ungkap Kapolres Konawe.

Dijelaskannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua lokasi, yakni di Kelurahan Inolobunggadue dan di Kelurahan Tumpas.

" Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan di Kelurahan Tumpas ditemukan bungkusan plastik berwarna biru dan hijau, yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram," jelas AKBP Ahmad Setiadi.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-9 Muna Barat, Pemda Gelar Sayembara Mars dan Hymne

Jusman diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup. (Ilfa) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler