KENDARI KITA - Tiga ABK Kapal menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kendari pada Rabu, 16 Maret 2023.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, S.H.,SIK mengatakan, para pelaku diketahui bernama Bara (23), Rusdin (24) dan Aki (27).
Ketiganya berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Agil Pratama 04.
Baca Juga: Badan Kesbangpol Konawe Buka Rekrutmen Online Calon Paskibraka Tahun 2023
Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban inisial F (16), dijemput oleh pelaku.
"Korban dijemput pelaku menggunakan sepeda motor dan dibawa ke kamar kos-kosan," kata Kapolres, Rabu, 22 Maret 2023.
Lanjut Kapolres mengungkapkan, sebelum merudapaksa korban, para pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
Setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Kendari itu mabuk, aksi keji itu pun dilakukan oleh para pelaku.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.
Kapolres menerangkan, kejadian ini dilaporkan ke Kapolsek Abeli oleh ayah korban inisial S (61), untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pembebasan Pilot Susi Air oleh KKKB Dilakukan dengan Hati-hati
Terkait kasus ini, Polresta Kendari telah mengambil beberapa tindakan, termasuk membuat laporan polisi, membuat pengantar visum korban, memeriksa para pelaku, dan meminta keterangan saksi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja.
"Meskipun situasi di Polsek Abeli terbilang relatif kondusif, namun tetap dilakukan langkah-langkah antisipasi dan himbauan," pungkasnya.***