Ridwansyah Taridala Dikabarkan Bakal Lakukan Praperadilan, Begini Penjelasan Keluarga

18 Maret 2023, 22:24 WIB
Asnawi (adik Ridwansyah Taridala) menjelaskan upaya hukum yang akan ditempuh. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tersangka dugaan suap Alfamidi, Ridwansyah Taridala dikabarkan bakal melakukan upaya hukum, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret Syarif Maulana dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kendarikita.com mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar upaya hukum berupa praperadilan tersebut, terhadap salah seorang kerabat Ridwansyah Taridala yakni Asnawi.

Asnawi yang ditemui kendarikita.com mengatakan, bahwa upaya hukum praperadilan memang tengah didiskusikan di lingkungan keluarga.

 

Baca Juga: Kasus Suap Alfamidi, Ridwansyah Taridala Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra

Hanya saja, hal tersebut belum didiskusikan bersama tim kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi Ridwansyah Taridala.

"Kami (Keluarga) memang sudah mendiskusikan terkait rencana praperadilan, tapi kami masih harus berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum," ujar adik Ridwansyah Taridala itu.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap kakaknya itu cacat hukum. Sebab, tak memenuhi unsur-unsur hukum.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati, Asmawa Tosepu Tunjuk Susanti Jabat Plh Sekda

Asnawi juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ridwansyah Taridala terkesan prematur dan dipaksakan.

Sebab, lanjutnya, Ridwansyah Taridala mulai diperiksa pada Kamis 9 Maret 2023. Kemudian, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Senin 13 Maret 2023, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Sehingga, penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak penyidik Kejati Sultra hanya dalam waktu lima hari kalender, dan tiga hari waktu kerja. Padahal, idealnya penyidik membutuhkan waktu tujuh hari.

RidwansyahBaca Juga: Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

Tak hanya itu, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan tersangka dan langsung menahan Ridwansyah Taridala tanpa didampingi kuasa hukum.

Parahnya lagi, lanjut Asnawi, keputusan penyidik langsung menahan Ridwansyah Taridala juga terkesan dipaksakan, karena Sekda Kendari itu kooperatif dan tak melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

"Makanya kami asumsikan, bahwa kakak saya ini sedang dikriminalisasi.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat ASN di Lingkup Pemkot Kendari

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler