Ampuh Sultra Laporkan CV Trias Karya, LPSE, dan Pokja Konut ke Lembaga Hukum Soal Dugaan Monopoli Proyek

9 Februari 2023, 23:55 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan CV Trias Karya, ketua LPSE dan Pokja Konawe Utara (Konut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 9 Februari 2023. /Ampuh Sultra/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan CV Trias Karya, ketua LPSE dan Pokja Konawe Utara (Konut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 9 Februari 2023.

Laporan itu dilayangkan Ampuh Sultra bersama Indonesia Corruption Observer (ICO).

Baca Juga: Sejarah Cokelat dan Mawar Sebagai Simbol Perayaan Valentine

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihak yang dilaporkan itu diduga memonopoli proyek, bersekongkol hingga memuluskan praktik nepotisme.

“Kami sudah serahkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk 17 proyek yang ditangani oleh CV Trias Karya dengan anggaran kurang lebih Rp  4 miliar," kata Hendro, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkab Mubar Didesak Serius Tangani Kasus Stunting, Bahri: Kita Tekan Angkanya Sampai Nol Persen

Hendro menambahkan, sepanjang tahun 2022, CV Trias Karya telah menangani sebanyak 17 proyek di Kabupaten Konawe Utara dengan total anggaran miliaran rupiah.

Menurut Hendro, penguasaan 17 proyek oleh CV Trias Karya juga diduga merupakan hasil kolaborasi terselubung.

Baca Juga: Orang Tua Anak Penderita Hidrosefalus di Muna Menolak Bantuan Operasi dari Pemda Mubar, Ini Alasannya

Apa yang dilakukan perusahaan  tersebut, kaya Hendro, bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tentu ada dasarnya, undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi kok bisa dilanggar. Tentunya ini melalui skema yang menurut kami sangat terstruktur," ujarnya.

Baca Juga: Review dan Spesifikasi Poco X 5 Pro, Smartphone Low Budget untuk Gamers

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa jenis-jenis proyek yang dimonopoli oleh CV Trias Karya dimulai dari proyek dengan alokasi anggaran Rp 200 juta hingga proyek dengan anggaran Rp 1 miliar.

“Kalau dilihat berdasarkan LPSE Konut, CV Trias Karya ini mainnya sapu rata kalau istilah kami begitu. Mulai dari paket yang anggaran 200 juta sampai dengan anggaran Rp 1 miliar semua disikat, total seluruhnya ada 17 paket," ujar Hendro.

Baca Juga: Sedang Asyik Berpesta Sabu, Empat Pria dan Satu Wanita di Konawe Ditangkap Polisi

Karena itu, lanjut Hendro, Ampuh Sultra mengadukan kasus dugaan praktek monopoli 17 proyek itu, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami sampaikan hari ini adalah amanat undang-undang, guna menciptakan persaingan usaha yang sehat serta jauh dari praktek monopoli sesuai dengan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler