Menunggak Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp3,2 Miliar, Kejati Sultra Segera Panggil PDAM Kendari

22 Juli 2022, 16:54 WIB
Kkajati Sultra, Raimel Jasaja, SH., MH. (tengah). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sepanjang tahun 2019 hingga 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari menunggak biaya jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp3,2 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jasaja saat menggelar press conference di Aula Kejati Sultra, Jumat 22 Juli 2022

"Untuk di Datun, kami (Kejati) sedang menangani tunggakan dana jaminan sosial ketenagakerjaan dari PDAM senilai Rp3,2 miliar," ungkap Raimel Jasaja. 

Baca Juga: Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya

Di tempat yang sama, Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Herlina Rauf menjelaskan, bahwa pihaknya akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Kendari untuk meminta penjelasannya dari pihak PDAM Tirta Anoa Kendari atas tunggakan tersebut.

Disebutkannya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tunggakannya itu sebanyak Rp3,2 miliar. Sebelumnya, bekerja sama dengan kejaksaan juga, PDAM sudah membayarkan tunggakannya yang di 2018 lalu," ujar Herlina Rauf.

Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Herlina Rauf. kendarikita.com

Baca Juga: Terkuak! Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Ada Luka Bekas Jeratan Tali di Leher

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, melalui klarifikasi tersebut, pihaknya akan mencari tahu terkait hambatan dan kendala PDAM sehingga tidak membayarkan kewajibannya.

"Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karenah itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM," jelasnya.

Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial tersebut merupakan kerugian bagi negara, sehingga harus segera dibayarkan.

Baca Juga: Dilaporkan Mahasiswinya Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Prof B Bungkam

"Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM," tambahnya.

Herlina Rauf menerangkan, selain PDAM, terdapat juga tunggakan biaya jaminan sosial ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor tambang.***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler