Motif Penikaman di Big Hotel Kendari Terkuak, Pelaku Terbakar Cemburu

6 Juli 2022, 22:18 WIB
Korban penikaman (kiri) menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku berinisial MA (kanan). /Erik Lerihardika/kendarikita.com

KENDARI KITA - Berdasarkan hasil interogasi aparat kepolisian, terungkap motif penikaman yang dilakukan pelaku M. Adnan alias Boy terhadap korban Amrullah Asis Mide (20), di Big Hotel Kendari, Kamis 5 Juli 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fatturahman menyebutkan, bahwa alasan pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena terbakar cemburu.

Sebab, kata Kapolresta, pelaku mendapati kekasihnya berinisial DD sedang bersama korban di kamar hotel.

Baca Juga: Dua Hari Kabur Usai Menikam di Big Hotel Kendari, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Sabulakoa

Lebih lanjut, Kombes Pol M Eka Fatturahman menjelaskan, melihat kekasihnya sedang bersama pria lain, tersangka terlibat pertengkaran dengan korban, saat itulah pelaku mencabut badik dari pinggangnya, perkelahian diantara keduanya tak terelakkan dan berujung penikaman pada bagian perut korban.

"Setelah itu, tersangka membawa DD untuk meninggalkan kamar hotel. Motifnya itu cemburu," ujar Kapolresta Kendari.

Berikut Kronologi pertengkaran pelaku dan korban yang berujung penikaman :

Baca Juga: Buser 77 Polresta Kendari Amankan Lima Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Nav Karoaoke

Pada Senin 4 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wita, pelaku dan kekasihnya lakukan chekin di Big Hotel.

Pada Kamis 5 Juli 2022, sekira pukul 03.00 Wita, tersangka keluar hotel dan meninggalkan DD dalam kamar.

Di hari yang sama, sekira pukul 06.00 Wita, tersangka kembali lagi ke hotel, dan mendapati kekasihnya sedang bersama dengan laki-laki lain yakni korban.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Tagihan Pinjol, Sopir Mobil ini Ditemukan Gantung Diri

Selanjutnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban dan kemudian tersangka mencabut badik dari pinggangnya, kemudian korban ditikam yang mengenai bagian perut.

Kini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman2 tahun 6 bulan kurungan penjara.***

 

 


Laporan : Erik Lerihardika

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler