Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

25 April 2022, 12:12 WIB
Tim Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran SH (kiri) dan Nastum SH (kanan). /Ikas/kendarikita.com./

KENDARI KITA - PT Cinta Jaya resmi melaporkan PT Sriwijaya Raya ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, Sabtu 23 April 2022.

Selain melaporkan ke Polda Sultra, PT Cinta Jaya melalui Kantor Hukum Al Imran La Aci & Nastum Associates juga melayangkan somasi terhadap PT Sriwijaya Raya.

Imran La Aci SH selaku kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa aktivitas PT Sriwijaya Raya di jetty PT Cinta Jaya telah menimbulkan kerugian materil maupun inmateril.

Baca Juga: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

Lebih lanjut, Imran menyebutkan, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut senilai Rp78 miliar.

"Kami selaku pemilik fasilitas dermaga atau jetty (PT Cinta Jaya) berdasarkan perjanjian kesepakatan nomor 208/L/2009 tanggal 19 November 2009 di atas notaris Sri Hartini Widjaja SH, jetty itu adalah milik kita. Tetapi pihak PT Sriwijaya Raya mengakui fasilitas dermaga itu milik mereka ," ujar Imran, Minggu 24 April 2022.

Dijelaskannya, bahwa PT Sriwijaya telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Kembali Terobos Lahan Milik Masyarakat, Aktivitas Penambangan PT ACI di Kawasan IUP PT RJL Disoroti

Modusnya, kata Imran, pihak PT Sriwijaya menggunakan dokumen berupa draft survei yang dikeluarkan surveyor atas nama PT Cinta Jaya, yang kemudian menjadi dasar bagi PT Sriwijaya Raya untuk melakukan penagihan ke kontrak-kontraktor mining.

Pertemuan tim kuasa hukum PT Cinta Jaya dan salah satu pimpinan PT Sriwijaya Raya, Rahman (kiri) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Imran juga mengaku bahwa sudah mengkonfirmasi langsung ke pihak PT Sriwijaya Raya melalui salah satu pimpinannya yakni Rahman.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

Alhasil, pihak PT Sriwijaya Raya mengakui adanya pemalsuan dokumen yang salah satunya adalah draft survei atas nama PT Cinta Jaya yang menjadi dasar beredarnya invoice tagihan kepada sejumlah kontraktor mining.

Imran membeberkan, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Bagaimana tidak, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT Sriwijaya Raya, BUP yang digunakan atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei PT Cinta Jaya sedangkan invoice PT Sriwijaya Raya.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa di wilayah konsesi PT Cinta Jaya, ternyata hal itu tak ada alias diduga fiktif.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Sehingga, dalam aktivitas PT Sriwijaya Raya yang merugikan PT Cinta Jaya itu disinyalir turut serta pihak surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe.

"Kami meminta agar aparat kepolisian bisa mengungkap dugaan kongkalikong PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum Syahbandar Molawe yang telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya," tegasnya.

Di tempat yang sama, Nastum SH yang juga merupakan tim kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang telah dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya.

Baca Juga: Polemik Penolakan Tambang di Konkep, Sudirman : Masyarakat Berhak Menikmati Hasil Kemerdekaan

"Dan itu sudah diakui oleh pihak PT Sriwijaya Raya (Rahman, red). Ada kok rekaman pengakuan pak Rahman," ucap Nastum.

Ditanya soal dasar pelaporan tersebut, Ia menjelaskan, bahwa BUP atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei yang mengatasnamakan PT Cinta Jaya dan invoice penagihan dari PT Sriwijaya Raya terhadap sejumlah kontraktor atas dalih penggunaan fasilitas (jetty) yang diklaim milik PT Sriwijaya Raya merupakan bukti kuat yang mendasari laporan tersebut.

"Di sini sangat jelas bentuk dugaan konspirasi jahat yang dilakukan pihak PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe. Masa sih, sejak 2019 hingga saat ini pihak Syahbandar Molawe dan surveyor tak mengetahui terkait status jetty itu. Kan tidak masuk akal," pungkas Nastum. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler