KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat akhir pekan 22 Januari 2023 terpantau stagnan alias tak mengalami perubahan.
Tercatat harga dasar emas Antam masih bertengger di level Rp 1.035.000 per gram.
Baca Juga: Polisi Meringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol di Kendari
Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.
Harga emas cetakan terkecil hingga cetakan terbesar pun masih stganan.
Harga emas cetak terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 567.500. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 975.600.000.
Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga masih stagnan. Berbanderol Rp 941.000 per gram.
Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:
Harga emas 0,5 gram Rp 567.500
Harga emas 1 gram Rp 1.035.000
Harga emas 2 gram Rp 2.010.000
Harga emas 3 gram Rp 2.990.000
Harga emas 1 gram Rp 1.035.000
Harga emas 2 gram Rp 2.010.000
Harga emas 3 gram Rp 2.990.000
Baca Juga: 12 Ide Aktifitas Seru Menikmati Liburan Hari Valentine untuk Perempuan Lajang
Harga emas 5 gram Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram Rp 48.895.000
Harga emas 5 gram Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram Rp 48.895.000
Baca Juga: DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa
Harga emas 100 gram Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram Rp 487.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 975.600.000
Harga emas 100 gram Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram Rp 487.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 975.600.000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Momen Seorang Pria Bertemu 'Kembaran' di Tempat yang Tak Terduga
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***