”Ketidak mampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya,"
Baca Juga: Pacu Semangat Para Atlet, IMI Sultra Bakal Gelar Kejuaraan Cabor Motor
"Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh.
THR dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.***