KENDARI KITA - Kementerian Keuangan (Menkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Pertambahan Nilai (PPN) atas tabung gas LPG 3 Kg tetap ditanggung pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Kemenkeu Maria Wiwiek Widwijanti, Kepada awak media 7 April 2022 seperti dilansir dari berbagai sumber.
"LPG 3 Kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah, "ucapnya
Kata Wiwiek, hal tersebut juga merupakan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
"Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah, "katanya
Meski begitu, Wiwiek mengakui bahwa terdapat sebagian pajak yang tetap ditanggung oleh pembeli.
Hal ini terjadi lantaran LPG yang didistribusikan oleh Pertamina perlu disalurkan melalui agen atau pangkalan sebelum diterima pembeli.
Dengan demikian, pajak yang akan dikenakan adalah selisih atau margin yang diperoleh agen.