Nasib Miris Wahidin, Upaya Melindungi Kawasan HTI di Kolono Berujung Kriminalisasi?

- 15 April 2024, 18:57 WIB
Tim kuasa hukum Wahidin saat meninjau lokasi rens di kawasan HTI Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kuasa hukum Wahidin saat meninjau lokasi rens di kawasan HTI Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berubah bentuk. Kondisinya kian memprihatinkan.

Pantauan di lapangan, sebagian kawasan HTI tersebut telah menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat.

Parahnya, tanaman jati yang ditanam melalui program pemerintah sudah tak nampak lagi. Diduga akibat pembalakan liar yang dilakukan masyarakat setempat.

Baca Juga: Penjaringan Cakada PDI Perjuangan Kendari, Lima Bakal Calon Walikota Telah Mendaftar

Tanaman jati yang tersisa berada di wilayah yang dijadikan rens oleh salah seorang warga Desa Tiraosu, Wahidin.

Wahidin berupaya menjaga tanaman jati di kawasan HTI dengan melakukan pemagaran keliling menggunakan kawat, agar tak ditebang masyarakat.

Akan tetapi, upaya Wahidin menjaga kawasan  HTI berujung kriminalisasi, dan atas dalih laporan masyarakat, penyidik Polda Sultra menetapkan Wahidin tersangka hingga ditahan di Mapolda Sultra.

Baca Juga: Danau Motonuno: Destinasi Wisata Alam yang Menawan di Kabupaten Muna

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Wahidin kepada awak media, usai melakukan peninjauan langsung di kawasan HTI.

La Ode Ismail, SH.,MH dari Kasasi Law Firm, selaku kuasa hukum Wahidin mengatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah pihak yang ingin menguasai kawasan HTI yang selama ini dijaga kliennya.

Kawasan HTI yang telah berubah bentuk menjadi kebun warga.
Kawasan HTI yang telah berubah bentuk menjadi kebun warga. kendarikita.com

Baca Juga: Asmawa Tosepu - Yudhianto Mahardika Bersiap Bertarung dalam Pilwali Kendari

Menurut dia, tak hanya ingin menguasai kawasan milik negara tersebut, sejumlah pihak yang menjebloskan kliennya ke jeruji besi juga berniat mengolah tanaman jati yang masih terpelihara dengan baik dalam rens.

Anehnya, sejumlah pihak yang selama ini melakukan pembalakan liar dan merubah bentuk kawasan HTI justru tak diproses.

"Kami mengantongi sejumlah bukti adanya pembalakan liar di kawasan HTI. Bahkan, mereka sudah pernah tertangkap basah sedang melakukan penebangan pohon jati, tapi tidak ada juga yang diproses," ungkap La Ode Ismal, Minggu 14 April 2024.

Baca Juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Proyek Peningkatan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Dikeluhkan Warga karena Kerusakan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sejumlah masyarakat juga melakukan perambahan secara ilegal hingga di wilayah rens yang dijaga kliennya, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan kliennya justru tak ditindaklanjuti, sehingga tak ada satu pun yang diproses hukum.

"Anehnya lagi, hasil penebangan tanaman jati yang dilakukan pihak lain di dalam rens klien kami, justru dijadikan barang bukti untuk menjerat klien kami, sehingga hari ini ditetapkan tersangka dan telah ditahan," jelasnya.

Tak hanya itu, Kepala Desa Waworano, oknum LSM dan sejumlah pihak nekat melakukan pengrusakan terhadap rens milik Wahidin, sehingga puluhan kerbau yang selama ini dilepas di dalam rens keluar dan hilang. 

Baca Juga: Komunitas Peduli Lingkungan Hidup Konawe Utara Dukung Hugua Sebagai Calon Gubernur Sultra 2024

Olehnya itu, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.

Kepala Desa Tiraosu, Jumrin saat diwawancara di Kediamannya, Minggu 14 April 2024.
Kepala Desa Tiraosu, Jumrin saat diwawancara di Kediamannya, Minggu 14 April 2024. kendarikita.com

Sementara itu, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin membenarkan perihal Wahidin yang merupakan salah seorang warganya tengah mendekam di penjara Polda Sultra.

Baca Juga: Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa Sepakat Maju Berpasangan dalam Pilkada Kabupaten Muna 2024

Hanya saja, saat ditanya terkait perkara yang menjerat warganya itu, Jumrin mengaku belum mengetahui secara jelas.

"Kalau masalah bentuk laporannya saya tidak tau. Hanya saja, yang saya dengar dia (Wahidin, red) memang dilaporkan dan kini ditahan di Polda," katanya.

Jumrin juga mengakui terjadinya perubahan bentuk kawasan HTI, yang sebelumnya ditanami jati, kini menjadi kebun mete.

Baca Juga: Pegiat Pariwisata Buton Selatan Dukung Hugua Maju di Pilgub Sultra 2024

Kendati demikian, Jumrin mengaku tak mengetahui adanya perambahan atau penebangan ilegal (ilegal logging) di kawasan HTI.

"Kalau selama saya jadi kepala desa, saya belum lihat adanya perambahan di HTI di desa saya. Tidak tau kalau sebelum saya jadi kepala desa," jelas Jumrin.

Informasi yang dihimpun tim kendarikita.com, laporan atas Wahidin di Mapolda Sultra diduga dilaporkan oleh Kades Waworano

Baca Juga: Ringa Jhon Pensiun Dini Dari Anggota Polri Demi Pengabdian pada Masyarakat Muna

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, tim wartawan kendarikita.com berupaya mengkonformasi Kepala Desa (Kades) Waworano, Sulaiman di kediamannya, namun yang bersangkutan sedang keluar.

Berdasarkan keterangan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku sebagai ipar, Kades Waworano sedang berada di ladang dan akan kembali di kediamannya di waktu magrib.

Untuk keberimbangan pemberitaan, tim wartawan kendarikita.com menitipkan nomor handphone, seraya menyampaikan pesan untung Kades Waworano agar menghubungi nomor handphone tersebut, untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Proses Pembuatan Tahu dan Tempe di Desa Bangunsari Kabupaten Muna

Namun, hingga berita ini dipublish, kendarikita.com belum juga mendapatkan telepon dari Kades Waworano.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah